Grow Better Together with Us

+62 812 35 5000 54
info@idmax.id

Bagaimana Kriteria Memilih Konsultan CSR yang Tepat dengan Perusahaan Anda ?

Memilih konsultan Corporate Social Responsibility (CSR) yang tepat sangat penting untuk memastikan program CSR perusahaan Anda berjalan efektif dan berdampak positif. Berikut adalah beberapa kriteria yang perlu dipertimbangkan:

  1. Pengalaman dan Reputasi:
    • Periksa pengalaman konsultan dalam bidang CSR, terutama dalam industri yang sama dengan perusahaan Anda.
    • Tinjau proyek-proyek sebelumnya dan hasil yang telah dicapai.
    • Carilah referensi atau testimoni dari klien sebelumnya.
  2. Keahlian Khusus:
    • Pastikan konsultan memiliki pengetahuan dan keterampilan yang relevan dengan kebutuhan CSR perusahaan Anda.
    • Pertimbangkan keahlian dalam analisis dampak sosial, lingkungan, serta kemampuan mengembangkan strategi dan program CSR yang efektif.
  3. Kredibilitas dan Sertifikasi:
    • Pilih konsultan yang memiliki sertifikasi atau akreditasi dari lembaga terkait CSR.
    • Kredibilitas dan profesionalisme konsultan dapat ditunjukkan melalui pengakuan dari badan-badan industri atau organisasi internasional.
  4. Pendekatan dan Metodologi:
    • Evaluasi pendekatan dan metodologi yang digunakan konsultan dalam merancang dan mengimplementasikan program CSR.
    • Pastikan pendekatan tersebut selaras dengan nilai-nilai dan tujuan perusahaan Anda.
  5. Jaringan dan Kemitraan:
    • Konsultan yang memiliki jaringan luas dengan komunitas, LSM, dan pemangku kepentingan lainnya dapat memberikan manfaat tambahan.
    • Kemitraan yang baik dengan berbagai pihak dapat membantu memperluas dampak positif program CSR.
  6. Kemampuan Komunikasi:
    • Konsultan harus mampu berkomunikasi dengan baik dan transparan, baik dengan tim internal perusahaan maupun dengan pemangku kepentingan eksternal.
    • Kemampuan ini penting untuk memastikan pemahaman yang jelas mengenai tujuan dan hasil yang diinginkan.
  7. Fleksibilitas dan Adaptabilitas:
    • Pilih konsultan yang fleksibel dan mampu beradaptasi dengan perubahan kebutuhan dan situasi yang mungkin terjadi selama proyek berlangsung.
    • Kemampuan untuk menyesuaikan strategi dan pendekatan berdasarkan evaluasi dan feedback adalah kunci keberhasilan program CSR.
  8. Biaya dan Nilai:
    • Bandingkan biaya yang dikenakan oleh konsultan dengan anggaran perusahaan Anda.
    • Pertimbangkan nilai yang ditawarkan oleh konsultan, bukan hanya berdasarkan biaya, tetapi juga dampak dan manfaat jangka panjang dari program CSR yang dirancang.

Dengan mempertimbangkan kriteria-kriteria tersebut, Anda dapat memilih konsultan CSR yang tepat dan mampu membantu perusahaan mencapai tujuan CSR dengan lebih efektif dan berdampak positif.

Upaya Penting Mengelola Sampah dalam Konsep TPS 3R

Dalam upaya menjaga keberlanjutan lingkungan, prinsip-prinsip TPS 3R, yaitu Reduce (Mengurangi), Reuse (Menggunakan Kembali), dan Recycle (Mendaur Ulang), telah menjadi pedoman penting dalam pengelolaan sampah modern. TPS 3R adalah strategi penting untuk mengurangi dampak negatif sampah terhadap lingkungan, membantu mengurangi limbah yang mencemari, dan mendorong pola hidup yang lebih berkelanjutan.

1. Reduce (Mengurangi)

Mengurangi sampah adalah langkah pertama dalam TPS 3R. Ini melibatkan upaya untuk menghindari pembuatan sampah sebanyak mungkin. Cara-cara mengurangi termasuk:

  • Penggunaan Hemat Energi: Menggunakan peralatan hemat energi dan lampu hemat energi untuk mengurangi limbah listrik.
  • Penggunaan Kantong Belanja yang Dapat Digunakan Kembali: Menggantikan kantong plastik sekali pakai dengan kantong belanja yang dapat digunakan kembali.
  • Pengurangan Konsumsi: Memikirkan kembali kebutuhan konsumsi dan membeli barang-barang yang benar-benar diperlukan.

2. Reuse (Menggunakan Kembali)

Menggunakan kembali barang-barang adalah cara yang efektif untuk mengurangi pembuatan sampah. Beberapa contoh penggunaan kembali termasuk:

  • Menggunakan Kembali Barang Bekas: Memperbaiki atau memanfaatkan kembali barang-barang yang masih bisa digunakan.
  • Berbagi Barang: Berbagi atau meminjam barang-besar yang jarang digunakan, seperti alat berkebun atau perkakas.
  • Penggunaan Kembali Kemasan: Menggunakan kembali botol atau wadah plastik daripada membuangnya.

3. Recycle (Mendaur Ulang)

Mendaur ulang adalah proses mengubah barang bekas menjadi bahan baku baru. Ini melibatkan pemisahan dan pengumpulan sampah yang dapat didaur ulang, seperti kertas, kardus, kaca, dan plastik. Mendaur ulang memiliki beberapa manfaat, termasuk:

  • Pengurangan Pemanfaatan Sumber Daya Alam: Dengan mendaur ulang, kita dapat mengurangi eksploitasi sumber daya alam yang tak terbatas.
  • Pengurangan Pencemaran Lingkungan: Mendaur ulang mengurangi jumlah sampah yang akhirnya mencemari lingkungan.
  • Penciptaan Lapangan Kerja: Industri daur ulang menciptakan lapangan kerja dan peluang bisnis.

Meskipun prinsip-prinsip TPS 3R sangat penting, implementasinya bukanlah tugas yang mudah. Dibutuhkan kesadaran dan partisipasi dari masyarakat, dukungan pemerintah, dan infrastruktur yang sesuai. Beberapa negara dan kota telah berhasil mengimplementasikan sistem TPS 3R yang efektif, sementara yang lain masih berjuang untuk mencapai tujuan ini.

Penting untuk memahami bahwa TPS 3R bukanlah solusi tunggal untuk masalah sampah global. Namun, mereka adalah langkah penting dalam perjalanan menuju lingkungan yang lebih bersih dan sehat. Dalam mengadopsi prinsip-prinsip ini dalam kehidupan sehari-hari kita, kita dapat berkontribusi pada pengurangan limbah dan memperbaiki masa depan lingkungan kita.

Penting untuk terus mendukung dan mempromosikan TPS 3R sebagai upaya bersama untuk menjaga keberlanjutan bumi kita dan menciptakan lingkungan yang lebih baik bagi generasi mendatang.

Mengenal Life Cycle Assessment (LCA)

Pengertian Life Cycle Assessment
Penilaian siklus hidup atau life cycle assessment adalah metodologi yang digunakan untuk menilai dampak lingkungan yang terkait dengan semua tahapan siklus hidup sebuah produk, proses atau layanan komersial. Contohnya saja dalam produksi barang manufaktur.

Dampak lingkungan dimulai dari ekstraksi dan pemrosesan bahan mentah (cradle), proses pembuatan, distribusi dan penggunaan produk sampai tahap daur ulang atau pembuangan akhir bahan penyusunnya (grave).

Karena itu, LCA juga dikenal dengan istilah lain cradle to grave. Ada banyak sekali manfaat LCA. Hasil LCA dapat membantu Anda dalam meningkatkan pengembangan produk, pemasaran, perencanaan strategis bahkan pembuatan kebijakan. Konsumen juga bisa mempelajari tentang bagaimana sustainability dari produk yang Anda hasilkan. Semua komponen dalam perusahaan juga bisa menggunakan LCA untuk menyempurnakan tugas-tugas mereka.

Departemen pembelian sebuah perusahaan bisa mempelajari supplier mana yang memiliki produk dan metode yang paling berkelanjutan. Desainer produk juga bisa mengeksplorasi tentang bagaimana pilihan desain mereka berpengaruh terhadap sustainabilitas produk.

Tahapan-tahapan dalam Life Cycle Assessment
Life cycle assessment adalah metodologi standar yang memberikan keandalan dan transparansi. Standarnya disediakan oleh ISO (International Organization for Standardization) dalam ISO 14040 dan 14044. LCA dijelaskan dalam 4 fase utama yakni:

Langkah 1: Tujuan dan Cakupan Definisi LCA
Langkah definisi tujuan dan cakupan memastikan bahwa LCA Anda dilakukan secara konsisten. LCA memodelkan produk, layanan atau siklus hidup dari sebuah sistem. Model adalah penyederhanaan yang artinya bahwa realitas mungkin akan terdistorsi meskipun sedikit.

Tantangan bagi praktisi LCA adalah memastikan bahwa proses penyederhanaan dan distorsi yang ada tidak terlalu berpengaruh pada hasil. Cara terbaik untuk melakukannya adalah dengan hati-hati dalam menentukan tujuan dan ruang lingkup LCA.

Langkah 2: Analisis Inventarisasi Ekstraksi dan Emisi
Dalam analisis inventaris, Anda akan melihat semua output dan input lingkungan terkait dengan produk atau layanan yang dihasilkan. Contoh input lingkungan misalnya adalah sesuatu yang Anda ambil dari lingkungan untuk dimasukkan ke dalam siklus produk termasuk penggunaan bahan mentah dan energi.

Sementara itu output lingkungan adalah sesuatu yang dihasilkan oleh siklus hidup produk Anda ke lingkungan seperti emisi polutan dan aliran limbah. Keduanya akan memberikan gambaran lengkap untuk LCA yang Anda lakukan.

Langkah 3: Penilaian Dampak Siklus Hidup
Dalam penilaian dampak siklus hidup atau Life Cycle Impact Assessment, Anda akan memperoleh kesimpulan yang memungkinkan Anda untuk membuat keputusan bisnis yang lebih baik. Anda mengklasifikasikan dampak lingkungan, mengevaluasinya berdasarkan apa yang paling penting bagi perusahaan kemudian menerjemahkannya dalam beberapa tema terkait lingkungan seperti pemanasan global atau dampaknya bagi kesehatan manusia.

Pilihan terpenting yang harus Anda buat adalah seberapa terintegrasi hasil yang Anda inginkan. Apakah Anda ingin skor tunggal untuk mengetahui sustainabilitas produk Anda?

Atau Anda ingin melihat apakah desain baru produk Anda akan meningkatkan emisi karbondioksida dan menjaga perubahan penggunaan lahan pada kondisi yang sama? Ini biasanya tergantung pada kebutuhan Anda dan kemampuan audiens untuk memahami hasilnya.

Langkah 4: Interpretasi
Selama fase interpretasi, Anda memastikan apakah kesimpulan yang dibuat cukup kuat. Standar ISO 14044 menjelaskan sejumlah pemeriksaan untuk menguji apakah kesimpulan yang ada memiliki data dan prosedur yang cukup memadai. Dengan begitu, Anda bisa membagikan hasil LCA dan keputusan lanjutan yang Anda buat kepada siapa pun tanpa rasa khawatir.

Ruang Lingkup Studi AMDAL

Studi AMDAL adalah studi kelayakan suatu rencana kegiatan dari sudut pandang lingkungan, yang dituangkan dalam suatu dokumen AMDAL yang bersifat scientific and manageable sehingga dapat digunakan sebagai instrumen perencanaan dan manajemen lingkungan.

Amdal atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup berdasarkan Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup merupakan kajian dampak penting pada lingkungan hidup dari suatu usaha atau/dan kegiatan yang direncanakan untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan serta termuat dalam Perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

Pada Pasal 22 regulasi yang sama, disebutkan bahwasanya dalam penyusunan Amdal berdasarkan penanggung jawab dan kegiatan dan/ usaha, pendekatan studi Amdal terbagi menjadi empat jenis antara lain;

  • Pendekatan AMDAL kegiatan tunggal yaitu pendeaktan yang diperuntukkan untuk satu jenis usaha di bawah satu instansi yang membidangi dalam usaha tersebut.
  • Pendekatan AMDAL kegiatan multisektor atau terpadu yaitu pendekatan yang diperuntukkan untuk jenis usaha yang mempunyai sistem terpadu atau yang melibatkan lebih dari satu instansi yang membidangi dalam usaha tersebut.
  • Pendekatan AMDAL kegiatan dalam kawasan yaitu pendekatan yang diperuntukkan untuk jenis usaha yang lokasinya berada di dalam satu kawasan zona pembangunan wilayah pada satu hamparan ekosistem.
  • Pendekatan AMDAL kegiatan regional yaitu pendekatan yang diperuntukkan untuk jenis usaha yang saling terkait serta merupakan kewenangan lebih dari satu instansi, wilayah administratif serta hamparan ekosistem.

 

Tujuan studi AMDAL adalah sebagai berikut ini:

  • Menyusun RKL (Rencana Pengelolaan Lingkungan) dan RPL (Rencana Pemantauan Lingkungan untuk melakukan pengelolaan lingkungan.
  • Mengevaluasi dan memperkirakan dampak penting seta timbal balik antara lingkungan dengan kegiatan proyek.
  • Mengidentifikasi rona awal terkait dengan area kegiatan proyek baik di tapak proyek ataupun disekitar lokasi proyek.
  • Mengidentifikasi kegiatan proyek pada beberapa tahap yaitu: pra konstruksi, konstruksi, operasi dan pasca operasi. Terutama pada aspek yang diprediksi akan menimbulkan dampak yang penting terhadap lingkungan hidup.

Penyelengaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pertek atau Persetujuan Teknis merupakan persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah berupa ketentuan mengenai standar perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan/atau analisis mengenai dampak lalu lintas Usaha dan/atau Kegiatan sesuai peraturan perundang-undangan.

 

Secara pengertian tersebut, maka Pertek dimaksudkan sebagai regulasi lingkungan hidup yang dilakukan atas persetujuan pemerintah baik pusat maupun daerah, atas aktivitas yang memiliki potensi pada keberlangsungan lingkungan hidup itu sendiri.

 

Pada tanggal 2 November 2020 Pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 11 tentang Cipta Kerja yang dimaksudkan untuk  mendorong kemudahan investasi, peningkatan lapangan kerja bagi seluruh warga Negara Republik Indonesia dan penyerdehanaan regulasi perizinan dan Pada gilirannya tepat pada tanggal 2 Februari 2021 terbitlah Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelengaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan.

Dalam PP terbaru ini, terdapat  beberapa  butir  pengaturan terkait Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup antara lain:

  1. Persetujuan Lingkungan;
  2. Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air;
  3.  Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara;
  4. Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Laut;
  5. Pengendalian Kerursakan Lingkungan Hidup;
  6. Pengelolaan Limbah B3 dan Pengelolaan Limbah nonB3;
  7. Dana penjaminan untuk pemulihan fungsi Lingkungan Hidup:
  8. Sistem Informasi Lingkungan Hidup;
  9. Pembinaan dan Pengawasan; dan
  10. Pengenaan Sanksi Administratif.

 

Acuan Baku Mutu Emisi

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memiliki peraturan dan standar emisi yang mengatur batasan baku mutu emisi yang diizinkan untuk dikeluarkan oleh berbagai jenis sumber emisi di Indonesia. Berikut adalah beberapa acuan baku mutu emisi KLHK yang umum dikenal:

  1. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2019 tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak

Peraturan ini mengatur batasan baku mutu emisi yang diizinkan untuk dikeluarkan oleh sumber emisi tidak bergerak seperti pabrik, pembangkit listrik, dan lain-lain. Beberapa parameter emisi yang diatur di dalam peraturan ini antara lain gas karbon monoksida, nitrogen oksida, sulfur dioksida, partikulat, dan logam berat.

  1. Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2016 tentang Standar Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor

Peraturan ini mengatur batasan baku mutu emisi yang diizinkan untuk dikeluarkan oleh kendaraan bermotor. Beberapa parameter emisi yang diatur di dalam peraturan ini antara lain gas karbon monoksida, nitrogen oksida, hidrokarbon, dan partikulat.

  1. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.49/Menlhk/Setjen/PLA.0/7/2019 tentang Penetapan Kriteria dan Persyaratan Penerimaan Sistem Sertifikasi Emisi Gas Rumah Kaca Skala Proyek

Keputusan ini mengatur persyaratan yang harus dipenuhi oleh proyek-proyek yang ingin mendapatkan sertifikasi emisi gas rumah kaca di Indonesia. Salah satu persyaratan yang diatur adalah batasan baku mutu emisi gas rumah kaca seperti karbon dioksida, metana, dan nitrous oxide.

Itulah beberapa acuan baku mutu emisi KLHK yang dapat saya berikan sebagai informasi awal. Namun perlu dicatat bahwa standar dan peraturan ini dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan dan regulasi yang berlaku di Indonesia.