Pertek atau Persetujuan Teknis merupakan persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah berupa ketentuan mengenai standar perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan/atau analisis mengenai dampak lalu lintas Usaha dan/atau Kegiatan sesuai peraturan perundang-undangan.
Secara pengertian tersebut, maka Pertek dimaksudkan sebagai regulasi lingkungan hidup yang dilakukan atas persetujuan pemerintah baik pusat maupun daerah, atas aktivitas yang memiliki potensi pada keberlangsungan lingkungan hidup itu sendiri.
Pada tanggal 2 November 2020 Pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 11 tentang Cipta Kerja yang dimaksudkan untuk mendorong kemudahan investasi, peningkatan lapangan kerja bagi seluruh warga Negara Republik Indonesia dan penyerdehanaan regulasi perizinan dan Pada gilirannya tepat pada tanggal 2 Februari 2021 terbitlah Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelengaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan.
Dalam PP terbaru ini, terdapat beberapa butir pengaturan terkait Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup antara lain:
- Persetujuan Lingkungan;
- Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air;
- Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara;
- Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Laut;
- Pengendalian Kerursakan Lingkungan Hidup;
- Pengelolaan Limbah B3 dan Pengelolaan Limbah nonB3;
- Dana penjaminan untuk pemulihan fungsi Lingkungan Hidup:
- Sistem Informasi Lingkungan Hidup;
- Pembinaan dan Pengawasan; dan
- Pengenaan Sanksi Administratif.