Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memiliki peraturan dan standar emisi yang mengatur batasan baku mutu emisi yang diizinkan untuk dikeluarkan oleh berbagai jenis sumber emisi di Indonesia. Berikut adalah beberapa acuan baku mutu emisi KLHK yang umum dikenal:
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2019 tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak
Peraturan ini mengatur batasan baku mutu emisi yang diizinkan untuk dikeluarkan oleh sumber emisi tidak bergerak seperti pabrik, pembangkit listrik, dan lain-lain. Beberapa parameter emisi yang diatur di dalam peraturan ini antara lain gas karbon monoksida, nitrogen oksida, sulfur dioksida, partikulat, dan logam berat.
- Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2016 tentang Standar Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor
Peraturan ini mengatur batasan baku mutu emisi yang diizinkan untuk dikeluarkan oleh kendaraan bermotor. Beberapa parameter emisi yang diatur di dalam peraturan ini antara lain gas karbon monoksida, nitrogen oksida, hidrokarbon, dan partikulat.
- Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.49/Menlhk/Setjen/PLA.0/7/2019 tentang Penetapan Kriteria dan Persyaratan Penerimaan Sistem Sertifikasi Emisi Gas Rumah Kaca Skala Proyek
Keputusan ini mengatur persyaratan yang harus dipenuhi oleh proyek-proyek yang ingin mendapatkan sertifikasi emisi gas rumah kaca di Indonesia. Salah satu persyaratan yang diatur adalah batasan baku mutu emisi gas rumah kaca seperti karbon dioksida, metana, dan nitrous oxide.
Itulah beberapa acuan baku mutu emisi KLHK yang dapat saya berikan sebagai informasi awal. Namun perlu dicatat bahwa standar dan peraturan ini dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan dan regulasi yang berlaku di Indonesia.