Studi AMDAL adalah studi kelayakan suatu rencana kegiatan dari sudut pandang lingkungan, yang dituangkan dalam suatu dokumen AMDAL yang bersifat scientific and manageable sehingga dapat digunakan sebagai instrumen perencanaan dan manajemen lingkungan.
Amdal atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup berdasarkan Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup merupakan kajian dampak penting pada lingkungan hidup dari suatu usaha atau/dan kegiatan yang direncanakan untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan serta termuat dalam Perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
Pada Pasal 22 regulasi yang sama, disebutkan bahwasanya dalam penyusunan Amdal berdasarkan penanggung jawab dan kegiatan dan/ usaha, pendekatan studi Amdal terbagi menjadi empat jenis antara lain;
- Pendekatan AMDAL kegiatan tunggal yaitu pendeaktan yang diperuntukkan untuk satu jenis usaha di bawah satu instansi yang membidangi dalam usaha tersebut.
- Pendekatan AMDAL kegiatan multisektor atau terpadu yaitu pendekatan yang diperuntukkan untuk jenis usaha yang mempunyai sistem terpadu atau yang melibatkan lebih dari satu instansi yang membidangi dalam usaha tersebut.
- Pendekatan AMDAL kegiatan dalam kawasan yaitu pendekatan yang diperuntukkan untuk jenis usaha yang lokasinya berada di dalam satu kawasan zona pembangunan wilayah pada satu hamparan ekosistem.
- Pendekatan AMDAL kegiatan regional yaitu pendekatan yang diperuntukkan untuk jenis usaha yang saling terkait serta merupakan kewenangan lebih dari satu instansi, wilayah administratif serta hamparan ekosistem.
Tujuan studi AMDAL adalah sebagai berikut ini:
- Menyusun RKL (Rencana Pengelolaan Lingkungan) dan RPL (Rencana Pemantauan Lingkungan untuk melakukan pengelolaan lingkungan.
- Mengevaluasi dan memperkirakan dampak penting seta timbal balik antara lingkungan dengan kegiatan proyek.
- Mengidentifikasi rona awal terkait dengan area kegiatan proyek baik di tapak proyek ataupun disekitar lokasi proyek.
- Mengidentifikasi kegiatan proyek pada beberapa tahap yaitu: pra konstruksi, konstruksi, operasi dan pasca operasi. Terutama pada aspek yang diprediksi akan menimbulkan dampak yang penting terhadap lingkungan hidup.