Perusahaan melakukan social mapping berdasarkan Kepmen LHK RI nomor 1 tahun 2021 tentang acuan social mapping standar PROPER.
Social Mapping adalah cara untuk memetakan potensi dan sumberdaya dari suatu daerah sekaligus memberikan rekomendasi program CSR yang sesuai dengan kondisi daerah dan tujuan perusahaan. Oleh karena itu, implementasi sosial mapping yang tepat akan memberikan data-data yang teruji kebenarannya dan membantu perusahaan untuk mendesain program CSR yang tepat sasaran di wilayah tersebut.